Di tengah makin mahalnya harga buku dan agresivitas sekolah dalam memungut biaya pengadaan buku pelajaran untuk para siswa, pengalokasian anggaran pemerintah (maupun pemerintah daerah) pada pos pengadaan buku pelajaran sebetulnya patut dihargai. Melalui pengucuran dana bantuan operasional sekolah khusus buku (BOS-Buku) senilai Rp 800 miliar, tahun lalu, kebanyakan sekolah dapat memenuhi kebutuhan buku pelajaran, khususnya untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
Guna menunjang (atau menumpang tindih ?) pemenuhan buku pelajaran pada mata pelajaran yang sama, pemerintah daerah umumnya juga mengalokasikan anggaran pengadaan serupa. Argumen yang dikemukakan tampaknya cukup sahih, antara lain guna mendorong peningkatan mutu pendidikan dan memenuhi rasio kebutuhan buku bagi siswa. Kendati demikian, beberapa aspek masih memerlukan kajian yang lebih bijak, menyangkut mekanisme maupun perspektif tentang buku itu sendiri.
***
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta peraturan perubahan yang mengikutinya, bila nilai pengadaan di atas Rp 50 juta, dan dibiayai seluruhnya atau sebagian dari APBN/APBD maka pengadaan barang/jasa harus melalui lelang. Meskipun pasal 6 dengan jelas menyebutkan dua cara pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa (lelang); dan atau dengan cara swakelola, agaknya pemerintah daerah memandang sebelah mata model pengadaan secara swakelola.
Begitu pula, meskipun keputusan presiden tersebut tidak mengacu pada undang-undang pendidikan dan peraturan di bawahnya, alih-alih merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagai konsiderans, pelaksana anggaran pengadaan buku pelajaran tetap memilih cara pertama. Yang menarik dipersoalkan adalah mengapa pemerintah daerah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap ingin melaksanakan pengadaan buku pelajaran melalui lelang, sementara pemerintah (pusat) justru ”lebih suka” menggunakan model swakelola?
Dalam pelelangan itu panitia memang dapat menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai maksimal 70 persen. Panitia pun dapat berharap ada sisa lebih pagu anggaran (Silpa) yang dapat dijadikan tabungan pada kas daerah. Namun yang tidak dinyatakan, masih banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan lelang.
Misalnya, honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek; pengumuman pengadaan barang/jasa; penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi; serta administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai ilustrasi, hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK (2007) terhadap pelaksanaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Unit Gedung Baru (UGB), Ruang Kelas Baru (RKB), maupun rehabilitasi gedung, yang semuanya termasuk dalam bidang pengadaan jasa konstruksi, menunjukkan perbedaan sangat signifikan antara pola kontraktual dan swakelola. Pola swakelola dapat menghemat pembiayaan mencapai 33% ketimbang kontraktual (lelang). Secara matematis, harapan adanya sisa lebih pagu anggaran justru mengalami defisit akibat biaya lelang maupun inefisiensi pelaksanaan lelang. Ini berarti model pengadaan secara swakelola lebih efisien.
***
Alih-alih menunjuk kasus pemimpin dan pejabat di daerah yang banyak tersandung masalah lelang buku, kebijakan Departemen Pendidikan Nasional dalam mengelola anggaran pengadaan buku pelajaran jauh lebih menarik. Selain BOS-Buku yang dikucurkan dalam bentuk block grant, Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan nyatanya juga dikelola dengan model serupa, yakni hibah dalam bentuk block grant, dan atau subsidi.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2006 maupun Permendiknas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan, pengelolaan anggaran pengadaan buku pelajaran juga mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 itu. Namun pasal-pasal yang dirujuk adalah pasal 6 huruf b; pasal 39 ayat (1); bagian penjelasan pasal 1 angka 1; sampai dengan lampiran I Bab III huruf A angka 2.c.
Ini ditambah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009, khususnya Bab IV huruf C dan D. Di atas semua itu, tentu saja Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi payung hukum tertinggi dalam mengelola anggaran dengan model swakelola. Contoh menarik, Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2004 juga pernah mem-block grant-kan biaya pengadaan buku pelajaran wajib dan biaya pengadaan buku perpustakaan.
Apabila pengadaan buku pelajaran menggunakan pola yang sama (swakelola), sebagaimana tersirat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran, maupun tersurat dalam peraturan pelaksanaan BOS-Buku, kemungkinan besar juga akan didapat efisiensi biaya.
***
Lebih dari sekadar perbedaan tafsir atas pelaksanaan Keppres Nomor 80 itu, masalah pengadaan buku pelajaran sebetulnya juga dapat ditempatkan dalam spektrum yang lebih luas. Sekurang-kurangnya menurut pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005, di luar buku teks pelajaran untuk siswa, masih banyak dibutuhkan buku panduan pendidikan, buku penunjang, dan buku referensi untuk guru.
Logikanya, jika di sekolah hanya ada buku teks pelajaran yang digunakan sebagai acuan wajib bagi guru dan siswa, hampir tidak dapat dibedakan siapa yang belajar dan siapa yang mengajar. Mengharap peningkatan kualitas belajar dari kondisi seperti ini rasanya sulit. Kondisi ini akan berbeda bila di dalam kelas terdapat juga buku panduan, buku penunjang, dan buku referensi.
Dengan demikian, yang perlu ditekankan di sini adalah pentingnya membangun kapasitas guru sebagai sumber belajar. Kebijakan dalam bidang pengadaan buku selama ini masih meminggirkan peranan guru. Guru tidak pernah “kecipratan” proyek pengadaan buku pelajaran. Guru hanya diposisikan sebagai konsumen –sama seperti siswanya- tanpa ada upaya pemberdayaan guru.
Menstigmatisasi guru sebagai entitas yang tidak pernah mampu menulis buku, hanya sekadar untuk melegitimasi kebijakan pengadaan buku melalui lelang, merupakan tindakan yang kurang bijak. Pengalaman guru selama bertahun-tahun menulis Lembar Kerja Siswa (LKS), dan menulis diktat harus disikapi sebagai sebuah modal kapasitas dalam menulis buku pelajaran. Herannya, Keppres No. 80 Tahun 2003 juga mengakomodasi gagasan ini.
Pada Bab III pasal 39, khususnya ayat (3) antara lain disebutkan pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola adalah pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan.
Apabila pemerintah daerah cukup akomodatif terhadap gagasan ini, di daerah akan terbangun kapasitas dalam menulis naskah buku pelajaran. Di sisi lain, perlunya membangun kapasitas guru yang telah bertahun-tahun tidak mendapat perhatian, niscaya akan dapat menjadi katalisator bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
Ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan membeli hak cipta para penulis buku pelajaran dengan nilai antara Rp 40 juta hingga Rp 75 juta. Kebijakan ini akan membuat lelang pengadaan buku pelajaran menjadi kurang relevan, dan sebaliknya, akan melahirkan kapasitas guru yang kompetitif dalam menulis naskah buku pelajaran.
Memang dengan adanya buku gratis/buku sekolah elektronik yang dibeli oleh pemerintah dapat membantu para siswa dan pendidik dalam menambah wawasan. yang sangat disayangkan untuk mendapatkannya harus banyak mengeluarkan biaya yang hampir sama dengan membeli buku di toko buku, atau malahan lebih mahal dari buku/diktat yang diberikan oleh para pendidik.
Oleh: sman4cimahi on November 29, 2008
at 7:23 am